Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 09:37

Akal Bulus Paulus Tannos: Dua Kali Cabut Status WNI untuk Hindari Hukuman Korupsi  e-KTP

Akal Bulus Paulus Tannos: Dua Kali Cabut Status WNI untuk Hindari Hukuman Korupsi e-KTP

“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan terkait kasus ini,” lanjutnya

BUKAMATA - Upaya Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek e-KTP, untuk menghindari jeratan hukum dan ekstradisi ke Indonesia terus menjadi sorotan.

Meski diduga memiliki paspor negara lain, statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) tetap melekat.

Hal ini terjadi karena Tannos dua kali mengajukan pencabutan kewarganegaraan, tetapi permohonannya tidak pernah disertai dokumen yang lengkap.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Tannos berupaya melepas status WNI setelah kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret namanya mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena kekurangan dokumen.

“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Menurut Supratman, data yang dimiliki Kementerian Hukum menunjukkan bahwa pengajuan pencabutan kewarganegaraan dilakukan setelah kasus korupsi e-KTP mulai diselidiki oleh KPK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut adalah upaya Tannos untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan terkait kasus ini,” lanjutnya.

Meski status WNI masih melekat, proses hukum terhadap Tannos tetap berjalan. Saat ini, ia ditahan oleh otoritas Singapura dan tengah menjalani proses persidangan di negara tersebut sebelum diekstradisi ke Indonesia.

KPK dan pemerintah Indonesia berharap agar proses ekstradisi ini dapat segera selesai sehingga Tannos dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.