MAROS, BUKAMATANEWS - Seorang sopir truk berinisial RD (47) di Kabupaten Maros ditangkap polisi usai nekat menganiaya petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
RD ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Senin malam, 27 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, peristiwa penganiayaan bermula kala korban yang diketahui bernama Ardiansyah (31) sedang mengendarai armada Damkar dan bertemu dengan truk pelaku.
"Armada Damkar dikemudikan korban baru pulang memadamkan api dan hendak kembali ke Mako Damkar," kata Aditya.
Saat di jalan itu, pelaku diduga tersinggung dan langsung mengejar korban. Tepat di depan Mako Damkar Maros, pelaku langsung menyerang korban dengan bogem mentah.
"Korban dianiya sebanyak satu kali, mengakibatkan luka," ungkap dia.
Sedangkan, Plt Kadis Damkar Maros, Eldri Saleh Nuhung mengatakan pengeroyokan persenonelnya dipicu akibat pelaku tak terima disalip oleh armada Damkar.
"Dilambung (disalip) mobil truknya. Dia tidak terima padahal kita buru-buru, jadi dia tunggu anak-anak di mako (markas komando). Pas turun dari mobil, dia turun duluan sama kernet langsung dia pukul anggota," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur