Munafri Arifuddin Siap Ramaikan Pencalonan Ketua Golkar Sulsel 2025
08 Februari 2025 19:59
Kapolres mengungkapkan, di tubuh korban terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk. Setelah dilakukan otopsi, di dalam tubuh korban ditemukan janin berusia antara 4 - 5 bulan.
GOWA, BUKAMATANEWS - Pelaku pembunuhan PI (18 tahun) yang mayatnya ditemukan di lokasi persawahan Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Muhammad Jibril (18 tahun), yang tak lain adalah kekasih korban.
Jibril mengaku nekat menghabisi nyawa PI karena sakit hati. PI yang sedang hamil 5 bulan mendatangi rumah Jibril untuk meminta pertanggungjawaban.
Mengetahui sang anak menghamili PI, ibunda Jibril menangis histeris. Hal ini membuat Jibril sakit hati, dan membuatnya nekat menghabisi nyawa PI yang sedang mengandung.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian sempat ngobrol di kos-kosan dan mengajak korban menggunakan motor masing-masing ke TKP. Begitu di tengah persawahan, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, saat merilis kasus pembunuhan tersebut, di Mapolres Gowa, Rabu, 22 Januari 2025.
Kapolres mengungkapkan, di tubuh korban terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk. Setelah dilakukan otopsi, di dalam tubuh korban ditemukan janin berusia antara 4 - 5 bulan.
"Kita sudah lakukan otopsi terhadap korban dan benar ditemukan janin berusia 4 sampai 5 bulan di dalam tubuh korban," ungkapnya.
"Jadi itulah setelah kita dalami, pelaku katanya sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menangis histeris, itu alasan pelaku kepada korban," sambungnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban, baju dan celana korban. Sedangkan badik dan handphone masih dilakukan pencarian karena dibuang di rawa-rawa.
"Kejadian pukul 02.00 Wita di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian kami bisa ungkap kurang dari 12 jam setelah mayat ditemukan di TKP," kata Kapolres.
Terkait adanya unsur pembunuhan berencana, Kapolres mengatakan, jika dilihat dari modusnya, kejadian ini direncanakan.
"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban ajak ngobrol dan mengajak korban jalan-jalan alasannya. Pas di TKP, pelaku turun dari motor, menuntaskan pembunuhan berencana dia dengan menusuk 79 kali ke tubuh korban," terangnya.
"Jadi hubungan mereka adalah kekasih. Alasan dari pelaku, yang menghamili bukan pelaku, tapi kita tidak mengejar ke sana. Pada intinya pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dan ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun. (*)
08 Februari 2025 19:59
08 Februari 2025 17:45
08 Februari 2025 17:33
08 Februari 2025 11:14
08 Februari 2025 12:38
08 Februari 2025 14:31
08 Februari 2025 16:42
08 Februari 2025 16:54