Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 17 Januari 2025 20:37

Irman Yasin Limpo
Irman Yasin Limpo

Ketua BMPS Sulsel Irman YL Apresiasi Permendikdasmen Redistribusi Guru ASN pada Sekolah Swasta

Redistribusi guru ASN ini mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementrian.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo, mengapresiasi dan menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat.

"BMPS Sulsel menyambut baik keluarnya peraturan menter ini, dan berharap seluruh stakeholder terkait untuk dapat mengoordinasikan di tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota," harap Irman YL, Jumat, 17 Januari 2025.

Untuk diketahui, dalam Permendikdasmen ini disebutkan, guru ASN (PNS dan PPPK) dapat diredistribusi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Redistribusi guru ASN ini mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementrian.

Selanjutnya, disebutkan juga terkait kriteria guru yang dapat diredistribusi. Untuk guru PNS, diantaranya harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara untuk guru PPPK, syaratnya harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik.

(*)

#BMPS Sulsel #Irman Yasin Limpo #Redistribusi guru ASN