Redaksi
Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 15:26

Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Ketua PN, Bahas Penguatan Sinergi Lintas Lembaga

Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Ketua PN, Bahas Penguatan Sinergi Lintas Lembaga

Ketua DPRD Makassar Supratman menerima kunjungan Ketua PN Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega. Kunjungan ini membahas penguatan sinergi antarlembaga demi pelayanan publik yang lebih baik.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., pada Selasa, 14 Januari 2025. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Makassar.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pengadilan Negeri Makassar, guna mendukung kolaborasi yang lebih sinergis di masa mendatang.

Turut hadir dalam agenda ini sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat dari sekretariat DPRD Kota Makassar.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Ini merupakan bentuk komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama antarlembaga yang lebih erat, demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” kata Supratman dalam sambutannya.

Dorong Program Bersama untuk Edukasi Hukum

Politisi Partai NasDem itu juga menyampaikan harapannya agar kunjungan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan program bersama antara DPRD dan PN Makassar, khususnya dalam bidang edukasi hukum bagi masyarakat.

“Ke depan, kami berharap ada kegiatan kolaboratif antara DPRD dan Pengadilan Negeri, seperti penyuluhan hukum atau forum diskusi yang bisa menjawab permasalahan di masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan pemerintahan yang responsif dan solutif. Dengan komunikasi yang terjalin baik antara lembaga legislatif dan yudikatif, berbagai tantangan hukum dan sosial di Kota Makassar diharapkan dapat diatasi secara lebih efektif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.