BUKAMATA - Vonis untuk Donald Trump atas kasus uang tutup mulut akan jatuh pada 10 Januari 2024, kurang dari dua minggu sebelum dilantik menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat.
Hakim New York Juan Merchan mengisyaratkan, ia tidak akan menjatuhkan hukuman penjara, masa percobaan, atau denda. Trump juga diperbolehkan hadir secara langsung atau virtual dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Trump berupaya memanfaatkan kemenangannya di pemilihan presiden atau pilpres AS untuk membatalkan kasus-kasus yang menjeratnya.
Di media sosial, politisi Partai Republik itu menolak perintah hakim dan menyebutnya serangan politik tidak sah.
Trump pada Mei 2024 dijatuhi 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis, terkait pembayaran uang 130.000 dollar AS (kini Rp 2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Kasus yang menjerat Trump juga terkait upaya menutupi ganti rugi kepada mantan pengacaranya, Michael Cohen.
Cohen saat hari-hari terakhir kampanye pilpres AS 2016 membayar Stormy Daniels agar tetap bungkam tentang dugaan hubungan seksual dengan Trump.
Trump lalu membantah semua kesalahan dan mengaku tidak bersalah, dengan alasan kasus itu upaya merusak kampanyenya di pilpres AS 2024.
Dalam unggahan di media sosial Truth Social miliknya pada Sabtu (4/1/2024), Trump mengatakan bahwa perintah hukuman hakim bertentangan dengan Konstitusi.
"Dan, jika dibiarkan berlaku, akan menjadi akhir dari masa jabatan presiden sebagaimana yang kita ketahui," lanjutnya.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, sebelumnya menyebut perintah hakim hanya mencari-cari kesalahan.
"Presiden Trump harus diizinkan melanjutkan proses transisi presiden dan menjalankan tugas-tugas penting kepresidenan," kata Cheung.
BERITA TERKAIT
-
Misi Diplomatik di Tengah Bara Konflik: Trump Sambangi Xi Jinping Saat Ketegangan Iran Memuncak
-
Serangan Balasan Iran Hantam Dimona, Lebih dari 100 Korban
-
100 Hari Masa Jabatan Trump: Hanya 39 persen Warga AS yang Puas dengan Kinerjanya
-
Trump Siapkan Tarif Baru bagi Negara yang Gagal Negosiasi
-
Negosiasi Tarif Impor, Pemerintah RI Kirim Proposal ke Trump