Dewi Yuliani : Selasa, 31 Desember 2024 16:06
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, saat merilis kasus penipuan, di Mapolres Bone, Selasa, 31 Desember 2024.

BONE, BUKAMATA - Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengungkap kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan korban hingga hampir Rp1 miliar.

Korban diketahui bernama Sumarnih (49 tahun), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Gilingeng, Desa Ulaweng Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Sementara pelaku diketahui bernama M Yusuf alias H. Andi Alif (35), warga Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balik Papan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan anak korban bernama Herul Ramadhan. Kemudian pelaku membujuk anak korban untuk mendaftar CPNS dan dijanjikan bisa lulus.

Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya dan selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku kemudian menjanjikan korban akan membantu meloloskan dua anak korban menjadi CPNS di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Pelaku ini menjanjikan anak korban lulus sebagai PNS, kemudian pelaku meminta korban untuk bertemu seseorang di Sulawesi Tenggara dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta," kata AKBP Erwin Syah, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Bone, Selasa, 31 Desember 2024.

Setelah beberapa hari kemudian, pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang kepada korban dan memintanya untuk mentransfer uang ke beberapa nomor rekening sehingga total keseluruhan kerugian korban mencapai Rp.956.800.000.

"Tersangka ini mengaku ASN di Pemprov DKI Jakarta (Kemenkumham) sehingga dapat meyakinkan korbannya. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, Sat Reskrim Polres Bone juga mengamankan sejumlah barang bukti dan semuanya telah diamankan di Mapolres Bone. (*)