Redaksi
Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 11:50

UMP dan UMS Sulsel 2025 Resmi Ditetapkan

UMP dan UMS Sulsel 2025 Resmi Ditetapkan

Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, di mana nilai UMP Sulsel 2025 naik sebesar Rp223.229 dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Sulsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025 telah resmi ditetapkan. Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses diskusi mendalam di Dewan Pengupahan hingga mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr. Jayadi Nas, menyampaikan bahwa UMP Sulsel 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan," ujar Dr. Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, di mana nilai UMP Sulsel 2025 naik sebesar Rp223.229 dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Sulsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527.

UMS Sulsel 2025 juga disepakati dengan memperhatikan berbagai sektor dominan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMS harus lebih tinggi dari UMP. Dr. Jayadi Nas menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi mempertimbangkan kenaikan pada tiga sektor utama berikut:

Sektor Pertambangan dan Penggalian

Kenaikan: 3 persen dari UMP 2025

Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp109.725 = Rp3.766.252

Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin

Kenaikan: 2,5 persen dari UMP 2025

Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp91.438 = Rp3.748.965

Sektor Industri Makanan

Kenaikan: 1 persen dari UMP 2025

Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp36.575 = Rp3.694.102

Penetapan UMP dan UMS 2025 ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik. Semua pihak sepakat bahwa kenaikan upah ini mencerminkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh pekerja dan pelaku usaha di Sulsel diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan baru ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#UMP Sulsel