BUKAMATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya mengetok angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Dengan begitu, UMP Jakarta 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.
"Jadi untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ungkap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta diputuskan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Sebagai informasi, besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Laporan Penipuan Turis Terus Meningkat, Layanan Taksi di Jakarta Tertinggi
-
Banyak Gedung Tinggi di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan
-
Mengejutkan! Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali, Member Capai 17.732 Orang
-
Menaker: Kenaikan Upah Minimum Wajib Diberlakukan di 2025
-
Lansia di Jakarta Jadi Korban Penipuan Pengusir Setan, Duit Raib Rp 500 Juta