MAROS, BUKAMATANEWS – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Maros. Upah Minimum Regional (UMR) Maros akan mengalami kenaikan, mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025.
Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan sebesar Rp223.229 dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Sulsel 2025 dipastikan menjadi Rp3.657.527.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Nuryadi, menyatakan bahwa Pemkab Maros akan mengikuti kebijakan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Sulsel.
“Kami selalu berpedoman pada standardisasi yang ditetapkan Pemprov Sulsel. Tahun 2024 ini, UMR Maros sebesar Rp3.434.289, dan kami akan segera menyesuaikan dengan kenaikan UMP terbaru,” jelas Nuryadi, Selasa (10/12/2024).
Dinas Tenaga Kerja Maros berencana mengedarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh perusahaan di wilayah Maros setelah menerima surat edaran dari Pemprov Sulsel.
“Begitu surat edaran dari provinsi diterima, kami akan segera mendistribusikan pemberitahuan ke seluruh perusahaan di Maros. Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kesejahteraan para pekerja,” tambah Nuryadi.
Kenaikan UMR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di Maros, sejalan dengan visi Kabupaten Maros yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Maros menegaskan komitmennya dalam mendukung para pekerja dan pelaku usaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
379 Petugas Turun ke Lapangan, Maros Mulai Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah
-
Air Mata Haru di Gate 12: Bupati Maros Sambut Langsung 387 Jamaah Haji Kloter 14, Beri Perhatian Khusus Jamaah Stroke
-
Bupati Maros Sebut Peralihan Status PNS Bakal Merdekakan Regulasi PPPK
-
Cath Lab Senilai Rp30 Miliar Segera Hadir di RSUD dr La Palaloi Maros, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Makassar
-
Hari Lahir Pancasila, Bupati Maros Tegaskan Nilai Kebangsaan Harus Hadir dalam Pelayanan Publik