Dewi Yuliani : Selasa, 10 Desember 2024 21:41
Ilustrasi

GOWA, BUKAMATA - Oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, I (51 tahun), yang tega mencabuli tiga anak tirinya, telah ditahan. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, I mencabuli ketiga anak tirinya, masing-masing berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18). Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sejak 2017 hingga 2022. Akibat perbuatannya, ketiga korban kini mengalami trauma.

"Iya (pelaku oknum dosen di PIP Makassar), PNS (pegawai negeri sipil)," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Risman Tegar, kepada awak media, Selasa, 10 Desember 2024.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Usman Jaya Kuling mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

"Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Sudah (ditahan di kejaksaan)," ujar Usman.

Selain itu, ia menuturkan bahwa penetapan I sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

"Alat bukti yang kami gunakan itu keterangan saksi. Saksi-saksi dari bersaudara ini, kemudian tantenya korban, kemudian bapak (kandung) korban, kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditambah Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)