Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 persen per Januari 2025
Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%.

BUKAMATA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," paparnya.
DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," paparnya.
Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
