Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 04 Desember 2024 20:26

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang di Bekasi

Setelah berhasil ditangkap, HB sempat ditahan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian diterbangkan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Saat ini, HB telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

PINRANG, BUKAMATA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang dan bantuan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menangkap HB (59), tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang.

Penangkapan berlangsung pada hari Senin, 3 Desember 2024, di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka HB diamankan berkat sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang di bawah komando Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

HB terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.466.

Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan HB sebagai buronan melalui Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa HB telah mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, selama dua bulan terakhir.

"HB dinyatakan buron karena tidak menghadiri panggilan kami," ungkap Agung, Rabu sore, 4 Desember 2024.

Setelah berhasil ditangkap, HB sempat ditahan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian diterbangkan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Saat ini, HB telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pinrang juga telah menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 29 Oktober 2024. MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak 2017. Kerugian negara akibat perbuatan MAA diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"MAA tetap memanfaatkan gedung meskipun perjanjian sewanya telah berakhir pada 2016. Ia terus menyewakan gedung tersebut kepada pihak ketiga dan tidak menyetorkan hasil sewa kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Uang sewa tersebut justru masuk ke rekening pribadinya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,2 miliar," terang Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Tim Penyidik Kejari Pinrang telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, dan kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.

Tersangka MAA diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MAA juga disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Penulis : Junaedi
#Kejati Sulsel #Kejari Pinrang #buronan #DPO #Korupsi #Mall Pinrang

Berita Populer