MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Kedua Sengketa Informasi Publik antara Ahmad Yasin selaku Pemohon dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Fauziah Erwin dengan beranggotakan MK Subhan dan Nurhikmah, serta didampingi Rut Adita sebagai Panitera Pengganti (PP) berlangsung di ruang sidang KI Sulsel, Senin, 2 Desember 2024, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Untuk diketahui, Sidang Pemeriksaan Awal Pertama sendiri telah dilakukan pada minggu sebelumnya. Pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin sedangkan Termohon absen menghadiri sidang dengan alasan melaksanakan tahapan Pengawasan.
Dalam Sidang Pemeriksaan Awal lanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah menyampaikan argumennya, termasuk alasan tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut.
Salah satu poin yang diutarakan adalah bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Uji Konsekuensi yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia (RI).
"Jadi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota secara hierarki mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan Bawaslu RI tentang dokumen atau informasi yang dikecualikan. Itu yang menjadi dasar kami juga menjawab bahwasanya hasil kajian itu merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149 Tahun 2020," jawab Nurul Badriyah.
Sementara itu, Pemohon yang kembali diwakili oleh kuasa hukumnya Syamsuddin menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sengketa informasi publik karena permohonannya untuk mendapatkan informasi terkait Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Formulir Model A.11 tidak dipenuhi oleh Termohon. Padahal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sudah selesai melakukan kajian dan pleno hasil kajian berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yaitu Penelitian Persyaratan Calon Bupati Kepulauan Selayar atas nama Natsir Ali yang dilaporkan Pemohon kepada Bawaslu Selayar pada akhir bulan September lalu.
Pemohon merasa bahwa jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar belum menguraikan secara jelas alasan penolakan pemberian informasi, padahal Pemohon menganggap bahwa melalui informasi yang dimohonkan itu pihaknya ingin memastikan bagaimana pertimbangan pemeriksa terhadap isu pelanggaran tersebut.
"Itu kan tidak diurai, alasan-alasannya itu cukup singkat. Jadi, sebagai pelapor tidak cukup mendapatkan informasi," ungkap Syamsuddin.
Setelah menggali keterangan dari para pihak, maka Majelis Komisioner KI Sulsel memutuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan tertutup untuk memeriksa dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon.
Sesuai ketentuan, pemeriksaan tertutup tersebut hanya diperkenankan dihadiri oleh pihak Termohon, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan pengunjung sidang.
Usai pemeriksaan tertutup tersebut, kembali MK KI Sulsel membuka persidangan dengan menghadirkan kedua pihak. Dalam kesempatan tersebut, MK KI Sulsel meminta kepada para pihak untuk segera menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum pelaksanaan sidang putusan yang akan dijadwalkan pekan depan.
Ditemui selepas sidang, Ketua MK KI Sulsel Fauziah Erwin mengatakan bahwa Sidang Penyelesaian Sengketa ini dilakukan dengan hukum acara khusus sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
"Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan ini memiliki kekhasan. Mengingat singkatnya tahapan Pilkada, maka regulasi menuntut Komisi Informasi agar menyelesaikan sengketa Informasi Pilkada dalam waktu 14 Hari Kerja untuk memastikan terjaganya nilai guna dokumen atau informasi publik," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
-
Sulsel Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik, Prof Zudan Apresiasi PPID Seluruh OPD
-
Wabup Saiful Arif Ajak PPID Proaktif Beri Informasi ke Masyarakat
-
Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
-
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo SP Sulsel Gelar Rapat Evaluasi SP4N-LAPOR!