Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Dalam persidangan, terungkap bahwa wali nikah pihak Mahalini bukanlah orang tua atau keluarga kandungnya, melainkan seorang ustaz. Hal ini menjadi permasalahan karena dalam aturan pernikahan menurut hukum negara
BUKAMATANEWS - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan itsbat nikah pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024).
"Permohonan itsbat nikah ditolak karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.
Dalam persidangan, terungkap bahwa wali nikah pihak Mahalini bukanlah orang tua atau keluarga kandungnya, melainkan seorang ustaz. Hal ini menjadi permasalahan karena dalam aturan pernikahan menurut hukum negara, jika wali nikah tidak berasal dari keluarga karena perbedaan agama, maka harus diwakili oleh wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dalam kasus ini, ustaz tersebut menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim. Padahal, untuk menjadi wali hakim harus ada penunjukan resmi dari KUA setempat," jelas Suryana.
Harus Menikah Ulang
Karena ketidaksesuaian tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah menurut hukum negara. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk menikah ulang dengan mengikuti prosedur yang benar agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi di KUA.
"Pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah menjadi tidak sah. Maka mereka harus melakukan tajdidun nikah atau pernikahan ulang dengan wali yang sesuai aturan, lalu mencatatkannya di KUA," tambah Suryana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pernikahan, terutama bagi pasangan yang berasal dari latar belakang agama atau budaya yang berbeda.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memenuhi syarat sah pernikahan baik secara agama maupun negara.
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45