Redaksi
Redaksi

Rabu, 20 November 2024 11:25

Dapatkah Tenri A Palallo Kembali Jabatan Kadis Perpustakaan Usai Status ASN Dipulihkan? Ini Jawaban Kepala BKPSDM Makassar

Dapatkah Tenri A Palallo Kembali Jabatan Kadis Perpustakaan Usai Status ASN Dipulihkan? Ini Jawaban Kepala BKPSDM Makassar

"Yang bersangkutan akan ditempatkan di posisi pelaksana. Untuk mendapatkan jabatan kembali sebagai Kepala Dinas, dia harus mengikuti proses atau mekanisme yang berlaku," ujarnya.

MAKASSAR,BUKAMATA – Status ASN mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, akan segera dipulihkan setelah bebas dari tuntutan hukum.

Namun, meski status kepegawaiannya dikembalikan, Tenri tidak langsung dapat menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Akhmad menjelaskan, setelah status ASN Tenri dipulihkan, ia akan ditempatkan dalam posisi sebagai pelaksana terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan akan ditempatkan di posisi pelaksana. Untuk mendapatkan jabatan kembali sebagai Kepala Dinas, dia harus mengikuti proses atau mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Menurut Akhmad, jika Tenri ingin kembali menduduki jabatan eselon II, ia harus mengikuti seleksi jabatan yang berlaku, termasuk jika ada lelang jabatan yang dibuka. Proses tersebut adalah bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN, termasuk yang telah dipulihkan statusnya setelah terlibat masalah hukum.

Meskipun begitu, Akhmad berharap Tenri dapat kembali memberikan kontribusi yang maksimal setelah status kepegawaiannya dipulihkan.

"Dengan dipulihkannya status ASN-nya, kami berharap Bu Tenri dapat kembali berkontribusi dalam pemerintahan Kota Makassar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Proses pemulihan status ASN ini menjadi langkah penting bagi Tenri, yang sempat dinonaktifkan sementara waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar pada Mei 2023. Namun, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Tenri tidak bersalah dalam kasus tersebut, dan ia dibebaskan dari segala tuntutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.