BKPSDMD Makassar Proses Pengaktifan Status ASN Eks Kadis Perpustakaan Tenri A Palallo
Akhmad Namsum juga menambahkan bahwa hak-hak Tenri sebagai ASN akan dipulihkan.
MAKASSAR,BUKAMATA – Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar sedang mempersiapkan proses pengaktifan kembali status ASN mantan Kepala Dinas Perpustakaan, Tenri A Palallo, setelah bebas dari tuntutan hukum terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan pihaknya telah meminta salinan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Tenri tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami sudah meminta putusan dari pengadilan yang menyatakan Bu Tenri tidak bersalah. Mudah-mudahan pekan ini surat itu sudah ada di kami. Surat itu juga akan menjadi dasar ke BKN untuk pengaktifan status ASN-nya,” ujar Akhmad.
Sebagai informasi, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar pada Mei 2023. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Tenri tidak bersalah dalam kasus ini, dan ia dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 September lalu.
Setelah menerima putusan pengadilan, Tenri diminta untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali status ASN-nya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu Wali Kota Makassar. Jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, status ASN Tenri akan aktif kembali.
Akhmad Namsum juga menambahkan bahwa hak-hak Tenri sebagai ASN akan dipulihkan.
“Pembayaran gaji yang sebelumnya hanya diterima 50 persen akan dibayarkan penuh, termasuk kekurangan gaji yang belum dibayarkan selama masa penonaktifan sementara,” jelasnya.
Namun, meski status ASN-nya aktif kembali, Tenri tidak dapat langsung menjabat kembali sebagai Kepala Dinas Perpustakaan. Akhmad menjelaskan bahwa Tenri akan ditempatkan dalam posisi sebagai pelaksana. Untuk dapat kembali menduduki jabatan eselon II, Tenri harus mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengikuti lelang jabatan jika dibuka.
“Yang bersangkutan akan ditempatkan pada posisi sebagai pelaksana. Untuk menduduki jabatan kembali, ia harus mengikuti proses atau mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Akhmad Namsum.
News Feed
Piala Dunia 2026: Jepang Menang Mudah 4-0 atas Tunisia di Grup F
21 Juni 2026 18:47
BMKG Imbau Warga Waspadai Kekeringan Ekstrem dan Karhutla Dampak El Nino
21 Juni 2026 18:38
Berita Populer
21 Juni 2026 09:21
21 Juni 2026 09:34
21 Juni 2026 09:45
21 Juni 2026 09:12
