Kantor Pertanahan Banggai Laut Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024
Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah.
BANGGAI LAUT, BUKAMATA - Kantor Pertanahan Banggai Laut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Rabu, 13 November 2024 lalu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Kabupaten Banggai Laut, dan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Muksin, selaku Ketua Pelaksana Harian.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banggai Laut, Unsur Forkompinda dan seluruh anggota Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Laut.
Dalam sambutannya, Sekda Banggai Laut, Ruslan Tolani, menjelaskan, reforma agraria bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

"Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan," jelas Ruslan. (*)
News Feed
Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
15 September 2026 06:26
Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Luwu Timur Siapkan Enam Prioritas Pembangunan
15 September 2026 06:22
Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
14 September 2026 21:34
Pemkab Takalar Raih Gold InTechSEA 2026, Program Pangan Antarkan Daeng Manye Terima Penghargaan
14 September 2026 21:00
Berita Populer
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
