Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 17 November 2024 17:41

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Rabu, 13 November 2024 lalu.
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Rabu, 13 November 2024 lalu.

Kantor Pertanahan Banggai Laut Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024

Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah.

BANGGAI LAUT, BUKAMATA - Kantor Pertanahan Banggai Laut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Rabu, 13 November 2024 lalu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Kabupaten Banggai Laut, dan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Muksin, selaku Ketua Pelaksana Harian.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banggai Laut, Unsur Forkompinda dan seluruh anggota Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Laut.

Dalam sambutannya, Sekda Banggai Laut, Ruslan Tolani, menjelaskan, reforma agraria bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

"Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan," jelas Ruslan. (*)

#Kantor Pertanahan Banggai Laut #Gugus Tugas Reforma Agraria #Redistribusi tanah

Berita Populer