Pemprov Sulsel Telah Salurkan 5 Juta Bibit Bantuan Benih Perikanan
10 Desember 2024 21:58
Produk yang terbukti mengandung merkuri adalah FF Day Cream Glowing, FF Night Cream, dan Mira Hayati Lighting Skin. Produk-produk ini, meskipun beberapa memiliki izin edar, positif mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk kecantikan yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi kesehatan.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka. Semuanya adalah pemilik kosmetik, dan kami tidak main-main dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Dedi Supryadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, Selasa (12/11).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui penyidikan mendalam, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli. Meski demikian, identitas para tersangka belum diungkap.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran kosmetik berbahaya. "Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, tindak pidana pencucian uang juga bisa diterapkan jika terbukti," jelas Yudhiawan.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebutkan pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional. Beberapa produk diketahui mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri dan zat kimia lainnya.
Produk yang terbukti mengandung merkuri adalah FF Day Cream Glowing, FF Night Cream, dan Mira Hayati Lighting Skin. Produk-produk ini, meskipun beberapa memiliki izin edar, positif mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.
Selain itu, kosmetik Raja Glow My Body Slim diketahui mengandung Bisakodil, bahan kimia yang tidak diperbolehkan dalam produk berbahan alami. "Produk ini mengklaim sebagai bahan alami, tetapi justru mengandung zat kimia yang berbahaya," kata Hariani.
Produk milik Mira Hayati juga menjadi sorotan karena tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung merkuri, seperti pada produk night cream-nya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen kosmetik untuk tidak bermain-main dengan keamanan produk, karena dampaknya tidak hanya pada konsumen tetapi juga pada hukum yang akan dijalankan tanpa kompromi.
10 Desember 2024 21:58
10 Desember 2024 21:52
10 Desember 2024 21:46
10 Desember 2024 21:41
10 Desember 2024 19:08
10 Desember 2024 08:58
10 Desember 2024 08:43
10 Desember 2024 08:38
10 Desember 2024 10:39