MAKASSAR, BUKAMATA - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memberikan penghargaan kepada 77 anggota polrestabes Makassar atas prestasi luar biasa mereka.
Namun, di sisi lain, ia juga menegaskan komitmen terhadap disiplin dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota yang melanggar aturan.
Acara penghargaan dan penegakan disiplin ini digelar di Lapangan Apel Polrestabes Makassar pada Senin, 11 November 2024.
Di hadapan para anggotanya, Ngajib menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para personel yang telah berkontribusi besar bagi masyarakat dan institusi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Sungguh luar biasa, ternyata banyak yang berprestasi," ujar Ngajib.
Beberapa anggota yang menerima penghargaan diantaranya adalah personel yang berhasil meraih Juara 1 Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Nasional Regional III Tahun 2024, yang penghargaan resminya diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 16 anggota Satuan Reskrim Narkoba yang berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional di Sulawesi Selatan dan Tenggara, menyita 30,2 kilogram sabu-sabu serta 8.229 pil mephedrone.
Prestasi lainnya diraih oleh 9 anggota Satuan Reskrim, yang mengungkap tiga kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp65 miliar, serta 35 anggota lainnya yang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor, menyita 32 sepeda motor dan 2 mobil sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, sejumlah personel dari Polsek juga mendapat penghargaan, termasuk anggota Polsek Manggala yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan anggota Polsek Makassar yang membongkar jaringan pelaku balapan liar.
Semua prestasi ini, menurut Kapolrestabes, adalah bukti nyata kerja keras dan dedikasi personel di lapangan.
Namun, di balik penghargaan tersebut, Kapolrestabes juga menegaskan pentingnya disiplin dan integritas di tubuh Polri.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengumumkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Suhardi, yang menjabat sebagai Bhayangkara Penyelia Bag SDM Polrestabes Makassar.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1756/X/2024, atas pelanggaran yang melibatkan disiplin dan integritas.
Ngajib menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menjaga marwah institusi Polri.
Ia berharap, pemberian penghargaan dan sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polrestabes Makassar agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.
“Penghargaan diberikan kepada yang berprestasi, dan sanksi tegas diterapkan bagi yang melanggar. Ini adalah prinsip keadilan yang selalu kami pegang untuk menjaga integritas institusi,” kuncinya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Terbaik dalam Tata Kelola Perusahaan, PAM Tirta Tanadoang Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP BUMD Awards 2026
-
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Bantaeng Terima Apresiasi Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Serahkan Ratusan Penghargaan Bagi Kepala Daerah, Kades hingga Siswa Berprestasi