BONE, BUKAMATA - Untuk menghindari penagih utang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone membuat laporan palsu di Mapolsek Tanete Riattang, Jumat, 1 November 2024.
IRT yang berinisial RA (29) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, membuat laporan palsu dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Di hadapan polisi RA mengaku bahwa dirinya telah dirampok saat berkendara, dimana ada pengendara lain yang membuntutinya dari belakang dan langsung mengambil tas yang tergantung di pundaknya. Pada saat itu korban mengaku sempat melakukan perlawanan bahkan korban mengalami luka cakar.
"Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencari saksi saksi, namun anggota menemukan kejanggalan atas laporan korban," Kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Sabtu, 2 November 2024
Karena menemukan kejanggalan di TKP, pihak kepolisian pun kembali dan melakukan interogasi lebih mendalam terhadap korban. Korban pun akhirnya mengakui bahwa laporannya itu palsu dan dirinya tidak mengalami pencurian dengan kekerasan.
"Korban membuat laporan palsu untuk menghindari penagih utang, korban mengaku banyak utang dengan orang lain, dia sengaja membuat keterangan palsu agar si penagih utang tidak lagi mencarinya," jelas AKP Yusriadi.
Kini RA bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor, 1 tas hitam, 1 dompet dan 1 unit HP telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga