Sentra Gakkumdu Tetapkan ASN Pemkot Makassar dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
Dugaan tindak pidana Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kasus ini diduga merupakan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Makassar
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran Pemilihan oleh tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur, dan Kasitrantib di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Ketiga ASN tersebut kini resmi masuk ke tahap penyidikan setelah Sentra Gakkumdu Kota Makassar, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyepakati kelanjutan proses hukum dalam rapat bersama.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, atau akrab disapa Arno, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kasus ini diduga merupakan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Makassar,” ujar Arno. Laporan awal kasus ini disampaikan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo dan diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu, ketiga ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur bahwa “setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang sengaja melanggar ketentuan dapat dipidana dengan penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.”
Penegakan Hukum Demi Demokrasi yang Bersih
Bawaslu berharap penindakan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran yang merusak integritas Pemilihan akan diproses secara serius. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran, demi menjaga demokrasi yang bersih dan jujur.
Kasus ini mencerminkan komitmen Sentra Gakkumdu Makassar dalam menjaga keadilan Pemilihan dan menegakkan aturan hukum demi pemilu yang bermartabat.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
