BUKAMATA - Garuda Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk pemilihan kursi pada penerbangan domestik.
Mengutip dari pengumuman Garuda Indonesia kepada pelanggan, Jumat (25/10/2024), kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2024.
“Kebijakan baru ini berlaku untuk tanggal penerbangan mulai 26 Oktober 2024, dan untuk penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini,” bunyi pengumuman tersebut.
Berikut adalah kebijakan terbarunya:
1. Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
2. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
3. Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
4. Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
5. Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
BERITA TERKAIT
-
Paus Fransiskus Lanjutkan Tur ke Papua Nugini Gunakan Pesawat Garuda
-
Kemenag Sultra Bersyukur Jemaah Kloter 31 Tiba di Tanah Air Usai Pesawat Garuda Alami Kendala Teknis
-
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 34 Debarkasi Makassar ke Tanah Air Tertunda
-
Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal di ASEAN, Pemerintah Siapkan Langkah Penurunan
-
Cerita Pemain Timnas Witan Sulaiman Rasakan Delay 28 Jam Usai Ibadah Haji