DPD RI Minta Mekanisme Pilkada Dibenahi
03 Desember 2024 11:04
Pj Bupati juga mendorong intensitas koordinasi antar OPD, mengingat kolaborasi yang kuat akan memastikan pelaksanaan program berjalan baik dan kendala teknis dapat diatasi secara bersama.
PINRANG, BUKAMATA - Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, memimpin rapat koordinasi dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, di ruang rapat Bupati Pinrang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif dan efisien oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
"Penggunaan dana ini harus benar-benar diarahkan pada pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmadi Akil.
Ia juga mengingatkan agar setiap OPD mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi masalah hukum.
Ahmadi berharap seluruh OPD tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. Penggunaan dana harus tepat sasaran dan patuh terhadap regulasi, sehingga selain memberikan manfaat kepada masyarakat, integritas sebagai aparatur negara juga terjaga.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa program yang didanai oleh Dana Transfer harus benar-benar menyentuh masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Pastikan program-program yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pj Bupati juga mendorong intensitas koordinasi antar OPD, mengingat kolaborasi yang kuat akan memastikan pelaksanaan program berjalan baik dan kendala teknis dapat diatasi secara bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, serta Kepala OPD terkait.
Diskusi melibatkan peserta dari berbagai instansi yang berperan penting dalam pengelolaan dana dan program pembangunan di Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel, dimana Pinrang diakui sebagai salah satu daerah tercepat dalam menyampaikan dokumen syarat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap 1 tahun 2024.
Penghargaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mengelola dana secara tepat waktu dan akuntabel. (*)
03 Desember 2024 11:04
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 09:26
03 Desember 2024 09:22
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 00:06
03 Desember 2024 07:49
03 Desember 2024 07:12
03 Desember 2024 09:22