Wiwi
Wiwi

Senin, 21 Oktober 2024 07:03

Elon Musk Janjikan Hadiah Rp 15,4 Miliar Tiap Hari hingga Pemilihan Pilpres AS

Elon Musk Janjikan Hadiah Rp 15,4 Miliar Tiap Hari hingga Pemilihan Pilpres AS

Hal itu pun langsung dibuktikan dengan memberi cek US$1 juta kepada seorang peserta yang datang ke acara PAC untuk penggalangan dana pendukung Capres AS dari Partai Republik, Donald Trump, akhir pekan lalu di Negara Bagian Pennsylvania.

BUKAMATA - Elon Musk menjanjikan akan memberi hadiah US$1 juta (sekitar Rp15,4 miliar) setiap hari hingga pengambilan suara Pilpres Amerika Serikat (AS) pada November lalu kepada setiap orang yang menandatangani petisi daring yang mendukung konstitusi negara itu.

Mengutip dari Reuters, hal itu pun langsung dibuktikan dengan memberi cek US$1 juta kepada seorang peserta yang datang ke acara PAC untuk penggalangan dana pendukung Capres AS dari Partai Republik, Donald Trump, akhir pekan lalu di Negara Bagian Pennsylvania.

'Korban' yang mendapat cek tersebut dari Musk adalah pria bernama John Dreher.

"By the way, John tak tahu. Jadi, sama-sama," ujar Musk sambil menyerahkan cek tersebut kepada Dreher.

Give away itu disebut menjadi langkah terbaru Musk menggunakan harta kekayaannya untuk menggaet simpatisan Trump. Trump saat ini sedang bertarung di Pilpres AS 2024 melawan Capres dari Partai Demokrat, Wapres petahana AS Kamala Haris.

Elon Musk sendiri dikenal cukup lama sebagai salah satu suporter loyal Trump. Musk bahkan mendirikan PAC Amerika, sebuah organisasi aksi politik untuk mendukung kampanye Trump.

Pada hari penggalangan dana yang digelar PAC, Sabtu (19/10) lalu, Musk mengatakan ika Harris menang, akan menjadi "pemilihan terakhir" yang berarti sudah tidak akan ada lagi Amerika Serikat.

Adapun petisi yang diminta Musk untuk ditandatangani orang-orang berbunyi 'Amandemen Pertama dan Kedua menjamin kebebasan berbicara dan hak untuk memiliki senjata. Dengan menandatangani di bawah ini, saya menyatakan dukungan saya terhadap Amandemen Pertama dan Kedua.'

Kritik terhadap Musk

Gubernur Negara Bagian Pennsylvania Josh Shapiro pada Minggu (20/10) dalam program di stasiun televisi NBC ' mengaku prihatin dengan langkah Trump tersebut.

Menurutnya itu adalah, "Sesuatu yang seharusnya tak bisa didiamkan penegak hukum."

Shapiro mengatakan para ahli hukum pemilu telah menunjuk pada berbagai ketentuan dalam undang-undang federal yang melarang pembayaran tunai kepada pemilih, termasuk juga apa yang dilakukan Musk pada Sabtu lalu.

Dia mengingatkan merupakan sebuah kejahatan federal untuk membayar orang dengan tujuan membujuk atau memberi penghargaan kepada mereka agar memberikan suara atau mendaftar.

"Suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara. Larangan ini tidak hanya mencakup pengeluaran uang, tapi juga segala sesuatu yang bernilai uang seperti minuman keras atau peluang lotere, menurut panduan kejahatan pemilu Departemen Kehakiman," demikian ujar Shapiro di program Meet the Press itu seperti dikutip dari Reuters.

Sebagai informasi, kegiatan akhir pekan lalu di Harrisburg, adalah aksi Musk yang ketiga dalam beberapa hari terakhir di Pennsylvania. Bos Tesla dan Space X itu telah mendorong para pendukungnya untuk memberikan suara lebih awal dan mengajak orang lain melakukan hal yang sama.

#Elon Musk #Pilpres AS

Berita Populer