2025, Kuota Pertalite Turun jadi 31,2 Juta Liter
13 Desember 2024 11:01
Besaran uang pensiun yang akan diterima mantan presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Presiden yang lengser berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya
BUKAMATANEWS - Hari ini, Minggu (20/10), Presiden Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Indonesia selama dua periode sejak 2014. Dengan lengsernya Jokowi dari kursi presiden, ia berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hak pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun.
Besaran uang pensiun yang akan diterima mantan presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Presiden yang lengser berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Dalam hal ini, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,2 juta per bulan, yang merupakan gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yang berkisar di angka Rp5 juta. Dengan demikian, Jokowi akan menerima pensiun enam kali lipat lebih besar dari PNS dengan pangkat tertinggi.
Jokowi meninggalkan kursi kepresidenan setelah mengabdi selama satu dekade, mencatatkan diri sebagai presiden yang memimpin Indonesia selama dua periode berturut-turut. Pada Pilpres 2024, posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto yang terpilih sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, dengan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Dengan selesainya masa jabatan, Jokowi kini resmi memasuki babak baru dalam hidupnya sebagai mantan presiden, di mana ia akan terus mendapatkan hak finansial berupa uang pensiun sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama 10 tahun memimpin bangsa.
13 Desember 2024 11:01
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 11:01
13 Desember 2024 10:54