Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
JENEPONTO, BUKAMATA - Polres Jeneponto telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MI, yang berusia 29 tahun. MI diduga melakukan pencurian beras sebanyak 126 karung, di Desa Bululoe, Turate, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kantor Desa Bululoe.
"Dalam kejadian ini, tersangka diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak," kata Syahrul, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain.
"Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14