Dewi Yuliani : Kamis, 17 Oktober 2024 18:10
Trisal Tahir

PALOPO, BUKAMATA - Dugaan penggunaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru. Gakkumdu Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu Paket C tersebut.

Tidak sendiri. Tiga komisioner KPU Kota Palopo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

AKP Supriadi menambahkan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. (*)