PALOPO, BUKAMATA - Dugaan penggunaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru. Gakkumdu Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu Paket C tersebut.
Tidak sendiri. Tiga komisioner KPU Kota Palopo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.
AKP Supriadi menambahkan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tim Jokowi Minta Tak Ada Lagi Perdebatan Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
-
Sidang Perdana Rektor UGM Terkait Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini
-
Hari Ini, Bareskrim Periksa Jokowi sebagai Terlapor Kasus Dugaan Ijazah Palsu
-
Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi