
Tiga ASN Pemprov Dipecat, Bakal Diumumkan di Peringatan HUT Sulsel
ASN yang dihukum ringan biasanya karena melanggar etika. Sementara untuk hukuman sedang misalnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan integritas. Untuk hukuman berat, terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya, dan melakukan pungli.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dipecat. Nama ketiganya akan diumumkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355, yang akan dilaksanakan 19 Oktober 2024 mendatang. Selain itu, 12 ASN juga terkena sanksi disiplin ringan hingga berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan, Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta agar nama-nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 bisa diumumkan.
"Ini salah satu pembelajaran bagi ASN agar memperhatikan kinerja dan disiplin bagi semua ASN dan PPPK. Tapi ini masih dalam lingkup PNS," kata Sukarniaty pada agenda Coffee Morning bersama wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia membeberkan, ada 15 ASN yang dijatuhi hukuman sanksi selama tahun 2024. Terdiri dari hukuman disiplin ringan 2 orang, sanksi sedang 2 orang dan sanksi berat 11 orang.
"Sebelas orang ini yang rinciannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah 5 orang, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana 3 orang, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu 3 orang. Total (hukuman disiplin) berat 11 orang," ungkapnya.
Kata Sukarniaty, ASN yang dihukum ringan biasanya karena melanggar etika. Sementara untuk hukuman sedang misalnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan integritas. Untuk hukuman berat, terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya, dan melakukan pungli.
"Ini pertama kali diumumkan ada PNS yang kena hukuman disiplin. Ini maksudnya positif, agar jadi pembelajaran untuk ASN lainnya," tutur mantan Kepala Dinas Dukcapil ini.
Sementara, penghargaan juga disiapkan untuk ASN dan perangkat daerah yang punya prestasi. Nantinya, akan diusulkan oleh OPD dengan melihat sasaran kinerja pegawai dua triwulan terakhir dan berprestasi. Sementara, untuk perangkat daerah dinilai dari penghargaan nasional dan internasional yang didapatkan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47