Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 11 Oktober 2024 20:32

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba, Pelaku Ngaku Wartawan

Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf "a" Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pria berinisial RS (30 tahun) ditangkap polisi usai berpesta narkoba dengan teman wanitanya. RS dibekuk bersama seorang wanita berinisial AE (37 tahun) di sebuah indekos di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, saat diamankan keduanya tak berkutik saat ditemukan beberapa barang bukti seperti alat isap narkotika jenis sabu.

"Kita turut pula amankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, timbangan, dua ponsel dan senjata tajam jenis badik," kata Fajri, Jumat, 11 Oktober 2024.

Fajri juga bilang, saat diamankan RS sempat mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media online lokal di Kota Daeng. Dihadapan polisi RS juga mengungkapkan telah mengonsumsi barang haram itu sejak Juni 2024.

"Setiap kali konsumsi seharga Rp 150.000, terduga pelaku RS juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar," ungkap dia.

Saat ini Fajri juga masih terus mendalami peran kedua terduga pelaku tersebut. Dikhawatirkan keduanya juga terlibat dalam praktik peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf "a" Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Fajri mengimbau, agar para pemilik indekos maupun kontrakan sering melakukan pengecekan terhadap para penghuni. Ditakutkan, indekos atau kontrakan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, " beber Fajri.

Olehnya itu, Fajri juga membutuhkan bantuan masyarakat pada umumnya agar dapat memberantas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kota Makassar.

"Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktik-praktik ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke pihak kepolisian," tutup dia. (*)

#oknum wartawan ditangkap polisi #narkoba #Polda Sulsel

Berita Populer