MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Sulsel kembali memeriksa Kepala UPT Samsat Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Yarham Yasmin. Sebelumnya, penyidik Gakkumdu Sulsel telah menyita handphone dan 99 kartu nama salah satu pasangan calon (paslon).
Anggota Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat membenarkan telah menyita handphone milik Yarham Yasmin. Rachmat mengaku Handphone Yarham disita untuk diserahkan kepada laboratorium forensik Polda Sulsel.
"Kemarin memang, tim Sentra Gakkumdu melakukan penyitaan terhadap satu barang bukti yang dipakai dalam melakukan dugaan tindak pidana pemilu. Itu sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (9/10/2024).
Selain menyita ponsel milik Yarham Yasmin, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel juga mengambil sebanyak 99 kartu bergambar Sudirman-Fatma dari para saksi.
“Ada kartu yang ada dalam foto itu bergambar salah satu paslon sudah disita. Jumlah kartu ada 99 lembar dalam satu boks,” tuturnya.
Rachmat mengungkapkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel telah memeriksa atau meminta keterangan 7 saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
“Kita sudah periksa 7 saksi dan 1 terlapor. Kemarin Sentra Gakkumdu juga meminta keterangan KPU Sulsel, kemudian BKN,” ucapnya.
Penyidik Gakkumdu Sulsel terus menggenjot berkas penyidikan Yarham Yasmin untuk kemudian diserahkan kepada Polda Sulsel.
Jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu, Yarham terancam hukuman sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.(*)
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Sulsel Umumkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
-
Viral Pelaku Pungli di Samsat Sudiang, Kepala Bapenda Tegaskan Bukan ASN atau Honorer
-
KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
-
Layanan Aplikasi Sulsel Mobile Permudah Masyarakat Bayar Pajak
-
Mulai Tahun Depan, Beli Kendaraan Baru Tidak Boleh Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama