MAMUJU, BUKAMATANEWS - Enam personel Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pelaku pencurian biji kakao inisial R. Kini enam personel Polres Polman tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, Komisaris Besar Slamet Wahyudi membenarkan ada enam personel Polres Polman yang ditetapkan sebagai tersangka. Slamet menjelaskan penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
"Iya, enam anggota Polres Polman sudah ditetapkan tersangka. Sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditetapkan tersanka," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/10/2024).
Kini keenam personel Polres Polman tersebut menjalani patsus di Propam Polda Sulbar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet masih merahasiakan identitas dan peran masing-masing tersangka.
"Kita belum bisa ungkapkan peran mereka. Intinya saat ini kasus itu dalam penanganan Ditreskrimum," tuturnya.
Slamet menambahkan Direskrimum Polda Sulbar awalnya akan melakukan autopsi tubuh korban dengan membongkar makamnya. Hanya saja, rencana autopsi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
"Pihak keluarga tidak mau diautopsi," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Viral Video Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak Balita oleh Mantan Suami di Takalar
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi