Wiwi
Wiwi

Selasa, 01 Oktober 2024 20:46

OJK Blokir 8.000 Rekening Bank yang Terkait Judol

OJK Blokir 8.000 Rekening Bank yang Terkait Judol

Rekening terkait judol termasuk rekening penampungan dana judi daring tersebar di berbagai bank.

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terkait judi online (judol), termasuk rekening penampungan dana judol.

"Rekening terkait judol termasuk rekening penampungan dana judi daring tersebar di berbagai bank, dalam upaya pembiayaan untuk judol OJK juga telah meminta bank dan institusi keuangan lainnya melakukan EDD, diperluas atau diperdalam atas nasabah terindikasi judi daring dan analisis kemudian dilaporkan sebagai indikasi ke PPATK," ungkap Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, Selasa (1/10/2024).

OJK meminta perbankan memperketat penerapan anti pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (APU TPP), salah satunya dengan mengidentifikasi tindak mencurigakan dan menghimbau langkah mitigasi serta meminta bank melakukan customer due diligence sesuai ketentuan berlaku.

Kemudian OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) antara lain fokus melakukan identifikasi serta berupaya mempersempit ruang gerak fasilitator judi online, dan membekukan aset dalam bentuk rekening.

Namun demikian, proses analisis baik bank maupun OJK terus melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan rekening termasuk pemain judol deposit maka rekening tersebut dilaporkan ke PPATK.

Terakhir bahwa OJK senantiasa menghimbau bank melakukan sosialisasi risiko jual beli rekening, mengingat pembuatan rekening mencurigakan maupun transaksi wajib dilaporkan ke PPATK.

#Judi online #OJK #rekening blokir