Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 30 September 2024 18:24

Iwan Suprijanto
Iwan Suprijanto

Catat, Program Bedah Rumah Tidak Dipungut Biaya

Program BSPS atau bedah rumah adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat.

JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian PUPR menegaskan jika program Bedah Rumah bebas pungutan atau tidak dipungut biaya. Pelaksanaan bedah rumah merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan untuk masyarakat tepat sasaran.

Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, meminta masyarakat dan pihak manapun segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyelewengan bantuan.

"Kami minta jangan main-main dalam penyaluran Program BSPS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan ini. Kami siap tindak tegas siapapun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini," kata Iwan di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Menurut Iwan, program BSPS adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat.

Dalam penyaluran bantuan, Kementerian PUPR menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS untuk mendampingi kelompok masyarakat. Mereka mendampingi membangun rumah agar sesuai dengan syarat rumah sehat.

Pengaduan dapat lewat kanal pengaduan SP4N Lapor, sebuah platform nasional yang memfasilitasi pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik. Platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kami siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat terkait program perumahan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mitigasi kami dalam manajemen risiko Program BSPS," ucap Iwan.

Program BSPS Kementerian PUPR menyalurkan dana senilai Rp 20 juta per rumah, untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta, upah tukang Rp 2,5 juta. Masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan maupun semangat untuk memperbaiki rumahnya dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk. (*)

#Kementrian PUPR #Bedah Rumah #BSPS