MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir, calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak terdaftar. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Masyarakat, Aswin Wihdiyanto, menyebutkan bahwa Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan 2016.
Informasi ini berkembang setelah surat verifikasi tersebut beredar di grup WhatsApp dan mendapat perhatian luas. Meskipun demikian, KPU Palopo sebelumnya menyatakan bahwa Trisal sempat dianggap tidak memenuhi syarat administrasi (TMS). Namun, melalui mediasi Bawaslu, kesepakatan tercapai yang menyatakan bahwa Trisal kini memenuhi syarat sebagai calon.
Sementara itu, tanggapan resmi dari KPU terkait ijazah yang dianggap tidak sah belum diperoleh. Di tengah kontroversi ini, Trisal Tahir dan pasangannya, Akhmad Syarifuddin, kini melaju ke Pilkada Palopo 2024 dengan nomor urut 4, meskipun isu keabsahan ijazahnya terus mengemuka.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Periksa Komisioner Bawaslu Palopo Terkait Penggunaan Ijazah Palsu Trisal Tahir di Pilkada
-
Istri Trisal Tahir Resmi Dicalonkan, PSU Pilkada Palopo Makin Dinamis
-
MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Kota Palopo Diulang
-
Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Palopo, Berikut Penjelasan Saksi Ahli Terkait Keabsahan Ijazah Trisal Tahir
-
Selain Diskualifikasi, Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir Terancam Hukuman Pidana Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu