Redaksi : Rabu, 11 September 2024 15:52
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB

MAROS, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten Maros kini mengisi lima jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pelaksana tugas (Plt). Kekosongan ini terjadi karena beberapa alasan, seperti pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, pergeseran jabatan, dan pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengonfirmasi bahwa OPD yang mengalami kekosongan jabatan antara lain adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DKPLH), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

“Saat ini jabatan kosong tersebut diisi oleh pelaksana tugas. Untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dr. Fitri Adhicahya ditunjuk sebagai Plt setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia,” kata Andi Sri Wahyuni.

Sementara itu, posisi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kini diisi sementara oleh Andi Indira Kusuma menggantikan Abdul Salam yang memasuki masa pensiun. Jabatan Kepala Dinas PUTRPP dijabat oleh Asisten III, Muhammad Alfian Amri, setelah sebelumnya diisi oleh Muetazim Mansyur yang mengundurkan diri untuk mendampingi Chaidir Syam di Pilkada 2024.

Takdir kini menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Maros menggantikan pejabat sebelumnya yang bergeser ke jabatan lain. Selain itu, jabatan Staf Ahli Bidang Sosial, Hukum, dan Politik, yang sebelumnya dipegang oleh Andi Rosman, masih kosong. Andi Rosman pensiun dini karena juga maju di Pilkada Wajo.

Andi Sri Wahyuni menambahkan bahwa penugasan Plt pada jabatan-jabatan ini diberikan dengan masa jabatan awal selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang untuk satu periode tiga bulan lagi jika diperlukan. “Penempatan pejabat definitif kemungkinan baru bisa dilakukan setelah Pilkada, mengingat kewenangan mutasi oleh bupati kini dibatasi dan harus melalui izin Mendagri, yang memerlukan proses panjang,” jelasnya.

Dengan adanya Plt pada posisi-posisi ini, Pemkab Maros memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan program-program strategis pemerintah tetap terlaksana sesuai rencana.