Miris, Indonesia Masih Doyan Impor Ikan dari Berbagai Negara
18 September 2024 08:10
Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk pembelian mobil listrik. Misalnya dari level daerah ada bebas aturan ganjil genap serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BUKAMATA - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko meyakini insentif dari pemerintah ke mobil listrik akan berlanjut pada 2025 saat masa kepemimpinan Prabowo Subianto.
"Masih-masih berlaku, sementara masih berlanjut, (di pemerintahan baru) saya pikir tak akan berubah ya," kata dia dikutip CNN, Kamis (5/9/24).
Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk pembelian mobil listrik. Misalnya dari level daerah ada bebas aturan ganjil genap serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara insentif dari pemerintah pusat salah satunya relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang sudah bergulir sejak 2023.
Insentif itu awalnya hanya berlaku pada 2023, namun diperpanjang sampai tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan itu mengatur bentuk insentif yang sama dan syarat utamanya pun tak berubah, yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling minim 40 persen.
Periode insentif menurut aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan habis pada 31 Januari 2024. Bila Kementerian Keuangan tak mengeluarkan aturan baru untuk memperpanjang maka insentif itu akan berakhir tahun ini.
18 September 2024 08:10
18 September 2024 07:35
18 September 2024 07:01
17 September 2024 23:01
17 September 2024 22:54
18 September 2024 07:01
18 September 2024 07:35
18 September 2024 08:10