MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan cuti selama dua bulan usai maju bertarung di Pilgub Sulsel. Surat pengajuan cuti dikirim kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arief Fakrulloh.
"Saya sudah kirim surat cuti ke bapak Pj Gubernur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Keputusan Danny memilih mengambil cuti selama dua bulan untuk menjalani kampanye. Pasalnya, masa cuti yang diajukannya mulai kampanye hingga selesai.
"Penetapan pasangan calon tanggal 22 September, setelah itu masuk masa kampanye sampai 22 November. Jadi cuti selama dua bulan," tuturnya.
Selama dirinya cuti, nantinya jabatan Wali Kota Makassar akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs). Danny mengaku siapa yang akan ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Makassar adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pj Gubernur Sulsel.
Sementara Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, Idham Kadir membenarkan baru Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang telah memasukkan surat pengajuan cuti. Idham mengaku sebenarnya ada lima kepala daerah yang seharusnya mengajukan.
“Jadi baru satu yang kami terima, itu dari Pak Wali Kota Makassar, baru masuk dan baru kami mau proses,” tuturnya.
Idham mengaku pemberlakuannya itu akan dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, melalui persetujuan Gubernur.
“Surat kan kami baru terima, dan kami baru mau sampaikan ke bapak Pj Gubernur,” tuturnya.(*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Pakar Komunikasi dan Media Massa Tegaskan Media Harusnya Mengedukasi, Bukan Menyebar Berita Bohong
-
Pemprov SulSel Tegaskan Isu Menghabiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter Tidak Benar
-
Sulsel Percepat Imunisasi Anak, Gowa Jadi Lokus Utama Penanganan Zero Dose
-
Wali Kota Makassar-Menko Pangan Bahas Percepatan Implementasi PSEL