Redaksi
Redaksi

Selasa, 03 September 2024 20:53

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (IST)
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (IST)

Danny Pomanto Ajukan Cuti Kampanye ke Pemprov Sulsel

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan cuti kampanye mulai tanggal 22 September sampai 22 November 2024.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan cuti selama dua bulan usai maju bertarung di Pilgub Sulsel. Surat pengajuan cuti dikirim kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arief Fakrulloh.

"Saya sudah kirim surat cuti ke bapak Pj Gubernur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Keputusan Danny memilih mengambil cuti selama dua bulan untuk menjalani kampanye. Pasalnya, masa cuti yang diajukannya mulai kampanye hingga selesai.

"Penetapan pasangan calon tanggal 22 September, setelah itu masuk masa kampanye sampai 22 November. Jadi cuti selama dua bulan," tuturnya.

Selama dirinya cuti, nantinya jabatan Wali Kota Makassar akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs). Danny mengaku siapa yang akan ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Makassar adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pj Gubernur Sulsel.

Sementara Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, Idham Kadir membenarkan baru Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang telah memasukkan surat pengajuan cuti. Idham mengaku sebenarnya ada lima kepala daerah yang seharusnya mengajukan.

“Jadi baru satu yang kami terima, itu dari Pak Wali Kota Makassar, baru masuk dan baru kami mau proses,” tuturnya.

Idham mengaku pemberlakuannya itu akan dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, melalui persetujuan Gubernur.

“Surat kan kami baru terima, dan kami baru mau sampaikan ke bapak Pj Gubernur,” tuturnya.(*)

#Pilgub Sulsel #Moh Ramdhan Pomanto #Cuti Kampanye #Wali kota Makassar #Pemprov Sulsel #Pj Gubernur Sulsel

Berita Populer