Redaksi
Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024 20:06

Bapenda Makassar Hadiri Sosialisasi Penyebarluasan Perda yang Digelar DPRD Makassar

Bapenda Makassar Hadiri Sosialisasi Penyebarluasan Perda yang Digelar DPRD Makassar

Olehnya itu, kata Ambar masyarakat di minta tak khawatir. Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah.

MAKASSAR,BUKAMATA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah di gelar di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini di harapkan masyarakat paham dan patuh soal pajak daerah.

Daalam kesempatan tersebut Bapenda Makassar mensosialisasikan soal pajak daerah dan retribusi daerah.

“Program Bapenda dalam hal Kebijakan pendapatan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu atau taat pajak. Tugas kami di bapenda adalah melakukan loncatan capaian target,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu.

Ambar sapaan akrabnya menjelaskan bahwa program Pemerintah Kota melalui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terus meminta agar memberi layanan terbaik ke masyarakat, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pak Wali berpesan bahwa performa Pemerintahan itu di lihat dari 2 faktor, pertama bagaimana startegi meningkatkan pendapatan asli daerah dan merapikan belanja agar belanja bisa memacu pendapatan,” ucapnya.

“Inilah yang mau kami berikan pemahaman untuk di internalisasi agar masyarakat sadar akan pajak dan ini adalah produk hukum yg harus di ikuti,” tambahnya.

Olehnya itu, kata Ambar masyarakat di minta tak khawatir. Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah.

“Digitalisasi pajak, mempermudah pelayanan melalui aplikasi layanan PAKINTA. Nah ini bisa di pakai untuk membayar pajak untuk lebih mudah lagi,” bebernya

Terakhir dalam materinya, Muhammad Ambar Sallatu menyampaikan terima kasih atas kepatuhan dan wajib pajak dari warga Makassar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga karena telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.