Imam Besar Masjid Nabawi Kunjungi Indonesia, Ada Apa ?
08 Oktober 2024 07:02
PPPK Kabupaten Luwu Utara bisa melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak membuka lowongan penerimaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: 800/564/BKPSDM/2024 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tahun ini tidak buka, pertimbangannya karena kapasitas fiskal daerah terkoreksi mengalami penurunan Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala BKPSDM Luwu Utara, Arief R Palallo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Meski begitu, Arief mengatakan, PPPK Kabupaten Luwu Utara bisa melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun PPPK yang ingin melamar PNS harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
“Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, juga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar,” terang Arief.
Lebih lanjut, PPPK wajib melengkapi dokumen persyaratan antara lain:
(1) Surat permohonan izin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 ditujukan kepada Bupati Luwu Utara, (2) Surat persetujuan PPPK mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja masing-masing, (3) Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PPPK, (4) Fotocopy Surat Perjanjian Kerja.
“Layanan Informasi dan penyerahan dokumen persyaratan dapat langsung menghubungi Kantor BKPSDM Luwu Utara melalui Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian pada jam kerja paling lambat 3 September 2024,” jelas Arief.
Sementara itu, terkait pengadaan PPPK Luwu Utara, Arief mengatakan akan dibuka pada September 2024. (*)
08 Oktober 2024 07:02
07 Oktober 2024 21:36
07 Oktober 2024 21:29
07 Oktober 2024 21:04
08 Oktober 2024 07:02