Camat Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bahas Perda Retribusi Sampah Bersama Seluruh Lurah
"Perda ini penting untuk dipahami dengan baik oleh seluruh aparat kecamatan dan kelurahan, karena menyangkut pemungutan retribusi sampah yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat," ujarnya.
MAKASSAR,BUKAMATA - Setelah melaksanakan upacara bendera pagi ini, Camat Makassar, Husni Mubarak, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh lurah di ruang kerjanya. Rapat ini bertujuan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) mengenai mekanisme pemungutan retribusi sampah yang akan diterapkan di wilayah Kota Makassar.

Dalam rapat tersebut, Husni Mubarak memaparkan isi Perda secara rinci dan memberikan penjelasan terkait mekanisme retribusi sampah yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Perda ini penting untuk dipahami dengan baik oleh seluruh aparat kecamatan dan kelurahan, karena menyangkut pemungutan retribusi sampah yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat," ujarnya.
Setelah pemaparan, Husni Mubarak mengajak seluruh lurah untuk mendiskusikan implementasi Perda ini di lapangan, mengingat keberhasilan pelaksanaan aturan ini sangat bergantung pada koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat.

"Selain memahami peraturan, kita juga harus menyusun strategi yang efektif agar pelaksanaan retribusi sampah ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti," tambah Husni Mubarak. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses pemungutan retribusi sampah, serta perlunya memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
Para lurah yang hadir turut menyampaikan masukan dan pertanyaan mengenai teknis pemungutan retribusi, penanganan sampah di lingkungan mereka, serta upaya untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Beberapa lurah juga mengusulkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh lurah di wilayah Kecamatan Makassar dapat memahami dan menerapkan mekanisme pemungutan retribusi sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengelola kebersihan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
