JAKARTA, BUKAMATANEWS - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut partainya akan mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Masinton menyebut PDIP akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Masinton mengungkapkan PDIP bakal mengumumkan pengusungan ini pada saat awal pendaftaran bakal cagub dan cawagub yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Insyaallah ada Anies (sebagai cagub). Jadi nanti biar tanggal 27 Agustus, PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan," ujarnya dikuti dari Kumparan.com, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengajak sejumlah partai politik bersama-sama mendaftarkan Anies ke KPU. Khususnya, partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan," ujar anggota Komisi III itu.
Masinton meminta partai politik tidak takut dengan perubahan saat revisi Undang-Undang Pilkada yang telah ditumpangi kekuasaan. Dia menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada putusan MK.
"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujar dia.(*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK