Bawaslu Makassar Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
MAKASSAR, BUKAMATA - Bawaslu dan jajarannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dan untuk memastikan pelaksanaannya, Bawaslu Kota Makassar telah berupaya memberikan berbagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan dengan melayangkan himbauan dan sosialisasi yang berhubungan dengan netralitas ASN.
Sehubungan dengan netralitas ASN tersebut, Bawaslu Kota Makassar saat ini telah menerima informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kota Makassar.
"Bawaslu Kota Makassar telah memproses hal tersebut sesuai dengan prosedur serta Bawaslu Kota Makassar telah melakukan penelusuran guna untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," jelas Rahmat Sukarno selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke Komisi ASN untuk diproses lebih lanjut.
"Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," tegasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
