Bawaslu Makassar Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
MAKASSAR, BUKAMATA - Bawaslu dan jajarannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dan untuk memastikan pelaksanaannya, Bawaslu Kota Makassar telah berupaya memberikan berbagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan dengan melayangkan himbauan dan sosialisasi yang berhubungan dengan netralitas ASN.
Sehubungan dengan netralitas ASN tersebut, Bawaslu Kota Makassar saat ini telah menerima informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kota Makassar.
"Bawaslu Kota Makassar telah memproses hal tersebut sesuai dengan prosedur serta Bawaslu Kota Makassar telah melakukan penelusuran guna untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," jelas Rahmat Sukarno selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke Komisi ASN untuk diproses lebih lanjut.
"Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," tegasnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
