Redaksi
Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 11:47

Sekcam Makassar Muh. Aril Syahbani Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Sekcam Makassar Muh. Aril Syahbani Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

"Melalui momentum hari kemerdekaan ini, mari kita jaga semangat kemerdekaan dengan rasa bangga dan integritas tinggi dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara," ucap Muh. Aril Syahbani di hadapan peserta upacara.

MAKASSAR,BUKAMATA - Sekretaris Camat (Sekcam) Makassar, Muh. Aril Syahbani, bertindak sebagai Pembina Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Upacara ini dilaksanakan di halaman kantor Camat Makassar dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Laskar Pelangi di lingkup Pemerintah Kecamatan Makassar.

Dalam amanatnya, Sekcam Makassar, Muh. Aril Syahbani, mengajak seluruh peserta upacara untuk memaknai hari kemerdekaan dengan semangat yang tinggi dan penuh rasa bangga. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kemerdekaan dengan integritas tinggi dalam pengabdian untuk bangsa dan negara.

"Melalui momentum hari kemerdekaan ini, mari kita jaga semangat kemerdekaan dengan rasa bangga dan integritas tinggi dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara," ucap Muh. Aril Syahbani di hadapan peserta upacara.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, diiringi dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh pasukan pengibar bendera dari Laskar Pelangi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kecamatan Makassar, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memperingati perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.

Dengan semangat kemerdekaan yang tetap terjaga, Kecamatan Makassar terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dan bekerja dengan penuh dedikasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.