Remisi HUT RI: Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan dan Narkotika Gowa Terima Pengurangan Hukuman
Dari total 410 penghuni Lapas Perempuan, 315 di antaranya menerima remisi, sementara 466 warga binaan dari 584 penghuni Lapas Narkotika juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.
GOWA,BUKAMATA – Ratusan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia.

Dari total 410 penghuni Lapas Perempuan, 315 di antaranya menerima remisi, sementara 466 warga binaan dari 584 penghuni Lapas Narkotika juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Yohani, Kalapas Perempuan Kelas IIA, menyebutkan bahwa dari 315 penerima remisi, ada yang menerima pengurangan mulai dari 1 hingga 6 bulan. "Remisi diberikan bervariasi, dengan mayoritas menerima 3 bulan pengurangan hukuman," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA, Andi Moh Syarif, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada 466 warga binaan, sedangkan 118 lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Dari 466 penerima, remisi diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan," jelasnya.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Bupati Gowa, disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi juga apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan disiplin.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Adnan.
News Feed
Berita Populer
22 Juni 2026 01:05
22 Juni 2026 01:14
22 Juni 2026 07:39
