Majelis Umum PBB Desak Israel Berhenti Jajah Palestina
19 September 2024 10:06
MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan juga menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja
BANDA ACEH, BUKAMATANEWS – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan penolakannya terhadap larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menyampaikan bahwa keputusan ini tertuang dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan juga menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” tegas Lem Faisal dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Dalam taushiyah tersebut, MPU Aceh menekankan bahwa khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan, merupakan bagian dari fitrah (aturan) dan syiar Islam. Praktik ini, menurutnya, dapat dilakukan secara medis dan profesional tanpa membahayakan kesehatan.
Lem Faisal menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, khitan perempuan merupakan sunah, yang berarti individu memiliki kebebasan untuk melakukannya atau tidak. Oleh karena itu, pelarangan dalam peraturan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. "Melarang umat Islam menjalankan ajaran agama adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, kebebasan harus diberikan tanpa ada paksaan," ujarnya.
MPU Aceh menilai bahwa larangan khitan perempuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut sangat tidak tepat dan harus segera dievaluasi kembali. "Peraturan ini tidak sesuai dan kami minta untuk dievaluasi. Hal ini adalah upaya yang mengebiri nilai-nilai syariat Islam," tambahnya.
Selain itu, dalam taushiyahnya, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menegakkan kekhususan Aceh dalam menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat setempat, terutama terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta di Aceh, untuk memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” pungkas Lem Faisal.
19 September 2024 10:06
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:35
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:35
19 September 2024 10:06