JENEPONTO, BUKAMATA - Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menyerahkan bantuan belanja tak terduga kepada warga terdampak runtuhnya menara telekomunikasi Kominfo. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Forkopimda sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan rumah tempat tinggal warga.
Kepala Dinas Kominfo, Sulaeman, melaporkan, menara telekomunikasi Kominfo runtuh pada 28 Mei 2024 akibat bencana angin kencang, yang mengakibatkan kerusakan pada tiga rumah warga di sekitarnya.
“Hari ini baru dapat kita serahkan bantuan ganti rugi dari belanja tak terduga setelah melalui prosedur sesuai ketentuan,” ungkap Sulaeman.
Jumlah bantuan ganti rugi yang diberikan kepada para korban bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan rumah mereka, sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim Teknis Dinas PUPR dan selanjutnya direview oleh Inspektorat. Rumah yang mengalami kerusakan ringan milik Muhammad Said Bella menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000. Rumah dengan kerusakan sedang milik Rahmawati Kebo mendapatkan sekitar Rp 32.950.000, sedangkan rumah yang mengalami kerusakan berat milik Baso Alim Lagu menerima bantuan sebesar Rp 160.000.000.
Proses penyaluran dana ganti rugi dilakukan langsung melalui rekening bank masing-masing korban. Penjabat Bupati Junaedi menyampaikan bahwa bantuan belanja tak terduga ini merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang mengalami kerusakan rumah,” ujar Junaedi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1425, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Asisten 1 dan Asisten 3 Setda, Camat Binamu, dan Lurah Empoang. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Jeneponto Minta OPD Terkait Hadirkan Langkah Konkret Tangani Anak Tidak Sekolah
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Penentuan Luas Tanam dan MT II Tahun 2026
-
Di Hari Jadi Jeneponto ke-163, Gubernur Andi Sudirman Ungkap Kontribusi Besar Hamka B Kady untuk Pembangunan Sulsel
-
Ribuan Warga Ramaikan Jalan Santai Bahagia, Bupati Jeneponto Ajak Perkuat Kebersamaan
-
279 PPPK Jeneponto Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja