Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 22 Juli 2024 21:27

Ist
Ist

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Paling Lambat 21 Hari Sebelum Pelantikan

Sebelum adanya kewajiban menyampaikan LHKPN, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh caleg terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hingga kemarin, 21 Juli 2024, KPK telah menerima LHKPN dari 17.562 caleg terpilih. Baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Semuanya sudah lapor sedangkan yang telah terverifikasi administrasi oleh kami ada  13.946 caleg," kata Analis Tindak Pidana Korupsi KPK Denny Setyarto, Senin, 22 Juli 2024.

Sedangkan sisanya, kata dia, sebanayak 2.900 lebih dari total seluruh calon terpilih  belum dipetakan. Hal itu karena KPK masih menunggu data penetapan calon dari KPU.

"Kita  masih menunggu teman-teman KPU untuk memastikan kembali data yang 2.900 itu dan belum terdata di kami. Ini kira-kira apakah statusnya sudah lapor atau belum, itu sedang kita petakan," ucapnya.

Menurut Denny, sebelum adanya  kewajiban menyampaikan LHKPN, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN.

"Kita berkolaborasi dengan teman-teman di partai politik sebenarnya," ujarnya. 

Denny memastikan kolaborasi itu tidak hanya dilakukan di parpol tingkat nasional.

Di sisi lain, ia menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi LHKPN oleh KPK. Seperti, yang dilakukan caleg terpilih yang berasal dari luar Jakarta.

"Tentunya mereka perlu waktu dalam proses penyampaian LHKPN. Ini berkaitan dengan surat kuasa," ucapnya.

Dennya juga mengimbau caleg terpilih untuk menggunakan materai elektronik dalam penyampaian LHKPN ini. Hal ini untuk mempermudah proses verifikasi LHKPN tersebut.

"Ini supaya penyampaian LHKPN lebih cepat," katanya. (*)

 

 

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Caleg terpilih #LHKPN #KPU