Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Teripang Susu
Teripang susu merupakan jenis hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan. Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti

Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
“Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pax. (*)
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
